Menurut dia, ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelajar yang menjalani praktik atau magang di perusahaan. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dikaji, salah satunya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas biaya selama program magang.
“Ini juga untuk pelajar yang magang. Iya, untuk pelajar yang magang, kemudian ada yang magang di perusahaan-perusahaan, nah ini juga terkait dengan siapa yang menginisiasi untuk pelaksanaan magang,” jelasnya.
Persoalan tersebut, lanjut Tranggono, menjadi bahan diskusi karena terdapat kondisi ketika sekolah menjadi pihak yang menginisiasi program magang, sementara perusahaan belum tentu membutuhkan atau bersedia menerima peserta magang.
“Ketika ada anak sekolah, dia magang di salah satu perusahaan, siapa yang wajib membayarin gitu ya. Dari sisi sekolah, ataukah dari sisi perusahaan, atau dari sisi siswanya,” tuturnya.
Ia menilai, apabila biaya tersebut dibebankan kepada siswa, semestinya masuk dalam komponen biaya pendidikan di sekolah. Dengan demikian, siswa tidak kembali dibebani biaya ketika mengikuti program magang.
“Nah siswanya ini kalau memang dia harus membayarin, harusnya juga masuk di dalam biaya pendidikan di sekolah itu. Sehingga tidak, ketika mau magang aja dia harus membayar,” tegasnya.
Tranggono mengatakan, persoalan magang perlu dilihat dari tujuan dan posisi peserta magang. Apakah peserta benar-benar datang untuk belajar atau sudah memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan perusahaan.
“Nah ini menjadi bahan diskusi, karena kita juga harus mengkaji, kalau yang ingin magang itu dari sisi sekolah, inisiasinya. Nah kadang perusahaan itu nggak mau lho, yang ingin magang siapa. Nah ini yang perlu kita pelajari, magang itu apakah dia disitu belajar, atau dia sudah punya kealian khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan,” katanya.







