Surabaya, CakrawalaNews.co | Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, tradisi menggalang dana untuk memeriahkan kegiatan Agustusan kembali dilakukan di sejumlah lingkungan warga.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan agar pengumpulan sumbangan tidak berubah menjadi beban bagi masyarakat.
Pemkot Surabaya menegaskan, warga tetap diperbolehkan menggalang iuran atau sumbangan untuk kegiatan peringatan kemerdekaan. Hanya saja, sumbangan tersebut harus diberikan secara sukarela dan tidak boleh disertai patokan nominal tertentu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan ketentuan tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang telah diterbitkan Pemkot Surabaya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot membatasi iuran rutin warga di lingkungan RT/RW hanya untuk tiga kebutuhan utama, yakni keamanan, kebersihan, serta fasilitas umum yang belum diserahkan kepada Pemkot Surabaya.
Namun, ketentuan tersebut tidak melarang pengumpulan sumbangan untuk kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI.
“Meski demikian, iuran atau sumbangan untuk perayaan Hari Kemerdekaan RI atau 17-an tetap diperbolehkan. Syaratnya harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada pemaksaan nominal yang harus diberikan warga,” ujar Eddy, Selasa (21/7/2026).
Menurut Eddy, semangat warga untuk ikut memeriahkan perayaan kemerdekaan tetap harus dijaga. Akan tetapi, partisipasi tersebut hendaknya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing warga, sehingga tidak menimbulkan tekanan atau keberatan bagi masyarakat.
“Prinsip utamanya adalah tidak ada paksaan nominal. Penarikan dilakukan secara sukarela, tanpa mematok besaran angka, dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga,” tegas Eddy.
Ia menilai, perayaan HUT RI yang hanya berlangsung setahun sekali dapat menjadi momentum untuk memperkuat rasa kebersamaan masyarakat di tingkat lingkungan. Kegiatan yang digelar secara swadaya juga menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
“Perayaan HUT RI juga merupakan wujud kegiatan gotong royong warga dalam mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu,semangat kebersamaan yang dibangun secara sukarela dapat mempererat tali silaturahmi antarwarga di lingkungan RT/RW,” terangnya.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga meminta pengurus RT dan RW memastikan pengelolaan dana warga dilakukan secara transparan. Setiap pemasukan dan penggunaan dana, baik yang berasal dari iuran rutin maupun sumbangan kegiatan kemerdekaan, diharapkan dicatat dan dikelola secara terbuka.
“Kami berharap dengan pengelolaan yang jujur dan partisipasi yang sukarela, perayaan HUT Ke-81 RI di Kota Surabaya dapat berlangsung meriah, hangat, serta menjadi cerminan nyata dari gotong royong Kampung Pancasila,” pungkasnya.













