AdvertorialCakrawala LegislatifHeadline

Bangun Marwah Lembaga, DPRD Surabaya Terapkan Pakta Integritas Reses

×

Bangun Marwah Lembaga, DPRD Surabaya Terapkan Pakta Integritas Reses

Sebarkan artikel ini
Saifuddin Zuhri Ketua DPRD Surabaya
Saifuddin Zuhri Ketua DPRD Surabaya

Surabaya, CakrawalaNews.co – DPRD Kota Surabaya mulai menerapkan langkah baru dalam pelaksanaan reses anggota dewan dengan mewajibkan penandatanganan pakta integritas sebelum turun menyerap aspirasi masyarakat.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat transparansi, menjaga marwah lembaga, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD.

Penerapan pakta integritas itu mulai diberlakukan menjelang agenda reses DPRD Surabaya yang dijadwalkan berlangsung mulai 20 Mei 2026.

Dimana seluruh anggota dewan diwajibkan menandatangani komitmen integritas usai mendapatkan pembekalan hukum dan administrasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin (18/5/2026).

Saifuddin Zuhri Ketua DPRD Surabaya, menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal lembaga agar seluruh anggota DPRD memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Tujuan kita bagaimana semua anggota DPRD ini niatnya baik, tujuannya baik, mensejahterakan masyarakat dan membawa Kota Surabaya lebih maju,” ujarnya Selasa (19/05/2026).

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Ipuk itu menjelaskan, reses merupakan amanat konstitusional yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang MD3 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Dimana Aturan mengenai reses tertuang dalam Pasal 239 ayat (1) UU MD3, yang mewajibkan anggota legislatif untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) mereka pada setiap masa reses untuk menyerap aspirasi konstituen. 

Namun dalam pelaksanaannya kata Ipuk, terdapat penggunaan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Karena itu, DPRD Surabaya memilih langkah preventif dengan menggandeng jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Surabaya guna memberikan pemahaman hukum kepada seluruh anggota dewan.

“Lebih baik kita melakukan langkah persuasif. Ini pertama kali DPRD mendapatkan pendampingan dari kejaksaan, khususnya Datun, agar hal-hal yang berkaitan dengan tata usaha negara dan administrasi bisa dipahami seluruh anggota DPR,” katanya.

Menurut Ipuk, ritme kerja politik anggota DPRD yang sangat dinamis sering kali menuntut respons cepat terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemahaman terkait administrasi dan tata kelola anggaran dinilai penting agar pelaksanaan tugas politik tetap berjalan sesuai aturan.

“Anggota DPRD ini kan makhluk politik. Ritme kegiatannya terus bergerak dan harapan masyarakat juga terus datang. Maka pemahaman hukum dan administrasi ini penting supaya tidak terjadi persoalan yang bersinggungan dengan hukum,” jelasnya.

Dalam mekanisme baru tersebut, seluruh anggota DPRD wajib menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan reses dimulai.

Penandatanganan itu menjadi simbol komitmen bersama untuk menjalankan kegiatan reses secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Ketika sebelum pelaksanaan, wajib menandatangani fakta integritas. Itu bentuk komitmen bersama agar pelaksanaan reses berjalan baik dan tertib,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Surabaya juga mulai menyiapkan pemetaan titik-titik reses serta administrasi pendukung yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Setiap anggota DPRD diwajibkan melaporkan lokasi kegiatan reses beserta dokumen administrasi yang diperlukan.

Ipuk memastikan, kejaksaan tidak melakukan pengawasan langsung di lapangan, melainkan lebih pada penguatan pemahaman hukum dan tata kelola administrasi kepada anggota DPRD.

“Bukan mengawasi langsung ke lokasi, tapi membangun nalar dan pemahaman hukum kepada anggota DPRD agar semuanya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia berharap langkah tersebut menjadi momentum memperkuat marwah DPRD Surabaya sebagai lembaga legislatif yang transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana ada sinergitas yang utuh untuk mengedepankan kepentingan rakyat dan menjaga marwah Kota Surabaya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *