Cakrawala Keadilan

Fakta Baru Terungkap Disidang Lanjutan Kasus Pasar Turi

×

Fakta Baru Terungkap Disidang Lanjutan Kasus Pasar Turi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalapost.com – Dalam sidang lanjutan kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/03) dengan menghadirkan dua saksi untuk dimintai keterangannya.

Pada sidang kali ini terungkap fakta bahwa BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) menyebut bahwa pembangunan lantai 9 Pasar Turi bisa diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dua saksi yang dihadirkan di muka persidangan yaitu Awaludin Arief, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya dan Raja Sirait, mantan Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

Kedua saksi diperiksa secara terpisah dihadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.

Dalam keterangannya, Awaludin Arief yang diperiksa terlebih dulu mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai Kabid Tata Bangunan Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya dirinya pernah menangani permohonan IMB bangunan Pasar Turi.

Dirinya menyebutkan, Pemkot Surabaya pernah meminta agar Badan Pengawas Keuangan dan Bangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kontribusi pada bagunan lantai 9 Pasar Turi.

“BPKP menyarankan agar Pemkot Surabaya memberi perpanjangan kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dalam melakukan pembangunan Pasar Turi. Selain itu, terkait desain, BPKP merekomendasikan agar Pemkot Surabaya memberikan saran ke PT GBP agar mengajukan desain ulang, agar Pemkot Surabaya bisa menerbitkan IMB baru utk bangunan Pasar Turi,” beber Awaludin.

Ia juga mengungkapkan bahwa IMB Pasar Turi merupakan atas nama Pemkot Surabaya. Pasalnya, status tanah Pasar Turi merupakan milik Pemkot Surabaya.

“Jadi ya Pemkot Surabaya yang bisa mengajukan permohonan IMB. Kalau soal apakah Pemkot Surabaya sudah mengajukan permohonan IMB, saya tidak tahu,” kilah Awaludin kepada majelis hakim.

Pada sidang kali ini, juga terungkap fakta peruntukan lantai 9 Pasar Turi disebut telah sesuai dengan izin amdal.

“Yang saya tahu tidak ada kios di lantai 9. Disitu hanya parkir, masjid, dan mekanikal elektrical. Sesuai dengan surat revisi permohonan IMB,” ungkap Awaludin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *