Cakrawala Keadilan

Fakta Baru Terungkap Disidang Lanjutan Kasus Pasar Turi

×

Fakta Baru Terungkap Disidang Lanjutan Kasus Pasar Turi

Sebarkan artikel ini

“Saya tidak tahu mengapa kok pedagang tidak mau masuk (ke Pasar Turi). Seharusnya kalau ada kekurangan kan para pedagang bisa menyampaikan,” kata Raja Sirait.

Pada sidang ini, Henry juga sempat melontarkan pertanyaan ke Raja Sirait. Direktur Utama PT GBP ini bertanya siapa yang berinisiatif mengajak kerjasama membangun Pasar Turi.

“Mereka berdua (Totok Lusida dan Junaedi) yang datang mencari saya saat menjabat sebagai Dirut PT GBP,” terang Raja Sirait.

Usai sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry mengatakan, sesuai keterangan Awaludin terungkap bahwa status tanah Pasar Turi merupakan milik Pemkot Surabaya.

Atas dasar itu artinya Pemkot yang memiliki kewenangan untuk mengajukan IMB pada bagungan lantai 9 Pasar Turi.

“Tapi nyatanya sampai saat ini tidak diterbitkan, ada apa?” tanyanya.

Agus juga menegaskan bahwa pernyataan para pedagang yang menyebut bahwa bangunan Pasar Turi tidak layak huni juga telah dijawab Awaludin.

“Yang didalilkan teman-teman pedagang kan bangunan Pasar Turi tidak layak huni dan sebagainya, kan Pemkot yang justru tidak memberlakukan kok. Padahal sesuai perjanjian Pasal 8 ayat 1 huruf G disebutkan Pemkot berkewajiban menerbitkan seluruh izin terkait Pasar Turi,” katanya.

Ia juga meminta agar tidak memperalat para pedagang dalam kisruh Pasar Turi.

“Sudahlah ini kan icon Surabaya, apa sih yang dicari? Kalau saya berpesan, jangan menggunakan tangan para pedagang lah,” pungkas Agus.

Sementara itu, Henry J. Gunawan menambahkan bahwa selain soal bangunan, rekomendasi BPKP kepada Pemkot Surabaya juga menyangkut perubahan status stan menjadi Strata Title.

“Rekomendasi BPKP salah satu poinya adalah perubahan stan menjadi Strata Title bisa dilakukan,” tambahnya.(cp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *