Sementara itu, Raja Sirait saat diperiksa sebagai saksi mengakui dirinya sekali pernah datang di pertemuan para pedagang di Hotel Mercure.
Namun dirinya mengaku tidak pernah mendengar bahwa Henry berbicara soal strata title stan Pasar Turi.
“Saya tidak dengar,” katanya menjawab pertanyaan jaksa Harwiadi.
Saat ditanya perihal siapa yang menggelar pertemuan di Hotel Mercure, Raja Sirait juga mengaku tidak mengetahui.
Namun selain Henry, dalam pertemuan tersebut dirinya juga melihat sejumlah nama yang perusahaannya tergabung dalam Joint Operation (JO) Pasar Turi.
“Pada pertemuan di Hotel Mercure ada Ali Badri, Totok Lusida (bos PT Lucida Investment Sejahtera), Junaedi (Direktur Utama PT Central Asia Investment), para pedagang, dan terdakwa (Henry J Gunawan). Saat itu yang saya dengan Ali Badri bicara soal komitmen pembangunan Pasar Turi,” ungkapnya.
Seusai perjanjian, lanjut Raja Sirait, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT GBP.
“Yang saya lihat, logikanya kan kalau hak pakai kemudian dirubah jadi HGB diatas HPL, kan itu bisa dipecah. Seharusnya kan tidak masalah jika jadi strata title. Itu sih menurut saya,” jelasnya.
Dirinya juga mengaku pernah mendengar adanya keluhan dari para pedagang karena buku stan Pasar Turi tidak bisa dijaminkan ke bank.
Atas dasar itulah kemudian para pedagang meminta agar status stan Pasar Turi bisa ditingkatkan menjadi strata title.
“Tujuannya agar bisa dijaminkan ke bank,” tandasnya.
Saat hakim Rochmad bertanya mengapa para pedagang menolak masuk ke Pasar Turi, Raja Sirait mengaku tidak paham.












