“Segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengsn tidak ada kecualinya,” kata Esradus mengutip ayat 1 pasal 27 dalam UUD 1945.
Selain menggelar orasi, dalam aksinya para mahasiswa juga menggalang tanda tangan dalam petisi yang mereka buat. Para mahasiswa meminta tanda tangan masyarakat yang melintas di Jalan Yos Sudarso.
Namun aksi penggalangan tanda tangan ini tidak berlangsung lama. Karena menyebabkan kemacetan, aparat kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi langsung membubarkan aksi itu.
“Ini bukan akhir dalam perjuangan kita. Tapi ini adalah awal dan kita akan datang denda masa yang lebih besar,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha saat menemui peserta aksi mengaku sependapat dengan tuntutan dari para mahasiswa. Masduki menegaskan, secara pribadi tidak sepakat dengan adanya hak imunitas bagi anggota legislatif.












