Cakrawala KeadilanIndeks

Kuasa Hukum Henry Merasa Keterangan Saksi Seperti Disetting

×

Kuasa Hukum Henry Merasa Keterangan Saksi Seperti Disetting

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalapost.com – Kuasa hukum Henry j Gunawan menduga bahwa keterangan pedagang Pasar Turi telah disetting. Pasalnya, menurut pihak kuasa hukum menilai bahwa, saat diperiksa sebagai saksi, dua pedagang Pasar Turi selalu memberikan keterangan yang nglantur alias menyimpang dari pertanyaan. Dua pedagang Pasar Turi yang dihadirkan sebagai saksi yaitu Ashari dan Tjio Hiok Tjien.

Dalam persidangan salah satu saksi yaitu Tjio Hiok Tjien selalu menunjukkan sikap penuh emosi. Ketua majelis hakim Rochmad bahkan berkali-kali menegur pria yang tinggal di Darmo Permai, Surabaya ini.

Jawaban nyleneh Ashari dan Tjio bermula saat Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry melontarkan pertanyaan perihal keterangan Ashari dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, tercatat Ashari mengaku mengetahui adanya pengumuman pemenang lelang proyek pembangunan Pasar Turi di salah satu surat kabar di Surabaya.

“Saya lupa (pengumuman),” ujar Ashari pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/02).

Agus kemudian bertanya tentang pengumuman di salah satu surat kabar yang menjelaskan detail biaya sertifikat stand Pasar Turi dan Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB).

“Apa benar pada tanggal 18 Maret ada penjelasan detail biaya sertifikat dan PIJB di surat kabar?” tanya Agus.

Atas pertanyaan Agus tersebut, Ashari mengaku mengetahuinya. Namun perihal detail pengumuman, Ashari mengaku sudah tidak ingat. “Iya saya tahu, tapi saya sudah tidak ingat,” kata Ashari menjawab pertanyaan Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *