Cakrawala KeadilanIndeks

Kuasa Hukum Henry Merasa Keterangan Saksi Seperti Disetting

×

Kuasa Hukum Henry Merasa Keterangan Saksi Seperti Disetting

Sebarkan artikel ini

Ashari juga mengaku pada pertemuan antara Pemkot Surabaya dengan pedagang Pasar Turi, Walikota Surabaya Tri Rismaharini tidak pernah mengatakan bahwa perjanjian kerjasama Pemkot Surabaya dengan PT GBP batal.

“Tidak ada omongan itu dari Bu Risma (perjanjian kerjasama pembangunan Pasar Turi,” ungkapnya.

Menurut Agus, atas jawaban Ashari tersebut, artinya perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP terkait Pasar Turi masih berlaku sampai saat ini. “Tidak ada omongan pembatalan perjanjian, artinya kerjasama Pemkot Surabaya dengan PT GBP masih berlaku,” tegas Agus.

Ashari juga mengaku bahwa kuasa hukumnya yaitu Abdul Habir pernah menjelaskan detail biaya pencadangan sertifikat dan biaya pencadangan PIJB. “Iya dijelaskan,” kata Ashari.

Sementara itu, tidak banyak keterangan yang bisa diambil dari saksi Tjio Hiok Tjien. Pasalnya, selama persidangan berlangsung Tjio lebih banyak melontarkan umpatan dan tuduhan yang ditujukan kepada Henry. “Penipu orang ini, tidak pernah tobat,” kata Tjio saat menuduh Henry.

Beberapa pertanyaan yang diberikan oleh tim kuasa hukum Henry justru tidak dijawab secara gamblang oleh Tjio. Hakimpun sempat heran dengan sikap Tjio selama persidangan.

“Pak Tjio disini (pengadilan) akan dibuktikan lebih dulu. Anda jangan emosi dan jawab saja pertanyaan kuasa hukum,” tegas hakim Rochmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *