“Pertama, soal polusi. Surabaya ini daerah industri, jadi tingkat polutan harus benar-benar dikendalikan. Kedua, soal keselamatan. Kendaraan yang sudah tidak produktif tentu berisiko lebih tinggi di jalan raya. Dan ketiga, percepatan ekonomi. Kendaraan tua dengan muatan berlebih justru memperlambat arus lalu lintas dan distribusi barang,” jelasnya.
Achmad berharap Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD dapat segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembatasan usia kendaraan.












