Kahfi juga meminta Pemkot Surabaya memperkuat program pemberdayaan anak jalanan.
“Kita tidak boleh lagi hanya mengandalkan patroli penertiban. Harus ada sistem yang mencegah anak-anak itu kembali ke jalanan, baik melalui rehabilitasi,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Kahfi, Komisi A berencana membentuk panitia khusus untuk mengkaji ulang perda penertiban umum yang menjadi acuan Satpol PP.
“Harapannya, regulasi baru nanti dapat menutup celah tindakan represif dan lebih berpihak pada penyelesaian akar masalah sosial,” pungkasnya.











