Dia lantas menegaskan, penegakan perda tidak boleh mengorbankan nyawa ataupun memunculkan ketakutan di kalangan masyarakat.
“Kami melihat ada kekosongan aturan yang berpotensi menimbulkan tindakan represif di lapangan. Karena itu, kami mendorong revisi perda yang menjadi dasar hukum penertiban Satpol PP yang lebih humanis,” katanya.
Menurutnya, revisi perda perlu diarahkan agar lebih manusiawi dan berperspektif perlindungan sosial.
Kahfi menyebut anak jalanan dan pengamen adalah korban dari persoalan sosial dan bukan pelaku kriminalitas.
“Harus ada aturan yang jelas membedakan mana yang disebut pelanggaran ketertiban umum, dan mana yang merupakan masalah sosial. Anak jalanan jelas masuk kategori masalah sosial sehingga pendekatannya harus rehabilitatif, bukan represif,” jelasnya.











