CakrawalaNews.co – Seorang siswi, warga Dupak Masigit Gang 11, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, terancam tidak bisa mendapatkan ijazah asli meski sudah lulus dari SMA Tanwir Surabaya.
Hal itu disebabkan tunggakan biaya sekolah sebesar Rp 3.100.000 yang belum terbayar.
Kasus ini mendapat perhatian dari Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, yang turun langsung melakukan advokasi.
Kahfi menilai kondisi ini dinilai merugikan masa depan siswi yang membutuhkan ijazah asli untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk keperluan melamar pekerjaan.
Padahal, regulasi pemerintah sudah jelas melarang praktik penahanan ijazah oleh sekolah, baik negeri maupun swasta.
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, satuan pendidikan dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan.












