Cakrawala Legislatif

Kasus Ijazah Ditahan Terjadi Lagi, DPRD Surabaya Soroti Lemahnya Implementasi Aturan Pendidikan Gratis

×

Kasus Ijazah Ditahan Terjadi Lagi, DPRD Surabaya Soroti Lemahnya Implementasi Aturan Pendidikan Gratis

Sebarkan artikel ini
Azhari Kahfi saat melakukan advokasi di seklah Tanwir
Azhari Kahfi saat melakukan advokasi di seklah Tanwir

“Meskipun sekolah swasta mengandalkan iuran siswa untuk operasional, mereka tetap tidak bisa menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat untuk memaksa orang tua siswa melunasi tunggakan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang melarang sekolah memungut biaya dari peserta didik serta menahan ijazah karena alasan tidak mampu membayar iuran.

Bahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat (2) menegaskan pemerintah wajib menjamin tersedianya dana untuk penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga negara.

Ia memjabarkan jika data BPS Jawa Timur 2023 mencatat angka kemiskinan di Surabaya masih berada di level 4,2 persen atau sekitar 122.400 jiwa.

“Kondisi ini menunjukkan masih banyak keluarga yang kesulitan membiayai pendidikan anak” ungkapnya.

Ia pun merinci, data Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga mencatat kasus penahanan ijazah masih terjadi di sejumlah sekolah swasta, meski pemerintah telah menyediakan program bantuan seperti beasiswa Pemuda Tangguh, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *