“Kita minta DPRD dapat melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri, dan Kementerian Keuangan serta KPK terkait dasar hukum dan kelayakan skema utang tersebut,” ujarnya.
“Hari ini kita satu suara. Biasanya perangkaan cepat, tapi kali ini semua fraksi kompak: stop dulu. Harus jelas dulu dasar hukumnya, kajian urgensinya, dan skema pembayarannya,” tutup Imam.
Sementara itu, anggota Banggar lainnya, Zuhrotul Mar’ah, juga menyatakan kekagetannya.
Ia menyebut bahwa agenda pembiayaan alternatif ini tidak pernah diinformasikan sebelumnya.
“Tidak ada info sebelumnya soal pembahasan pendanaan alternatif. Jadi kami ya kaget,” ucapnya.
Ia mengira skema utang ini baru akan berjalan mulai 2026, bukan dimulai tahun ini. “Saya kira ini baru jalan di 2026. Ternyata langsung di 2025. Ini yang membuat kami bingung,” pungkasnya.












