Surabaya, CakrawalaNews. co | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya memberikan apresiasi tinggi terhadap hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang diketuai oleh Johari Mustawan.
Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan Pansus dalam mengawal dan memperjuangkan pasal-pasal strategis terkait implementasi jaminan produk halal ke dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Produk Pangan Asal Hewan (PAH).
Juru bicara Fraksi PKS Enny Minarsih menyampaikan bahwa dimasukkannya UU Nomor 33 Tahun 2014 ke dalam diktum mengingat, serta pasal-pasal implementatif dalam batang tubuh Perda seperti sertifikat halal, penyembelihan halal, hingga pemisahan produk halal dan non-halal dalam penjualan, pengolahan, dan peredaran merupakan langkah maju yang luar biasa.
“Kami berharap agar implementasi pasal-pasal tersebut dapat dilakukan secara partisipatif dan kolaboratif dengan melibatkan seluruh pelaku usaha, komunitas juru sembelih, RPH, BUMD Pasar Surya, hingga instansi keagamaan dan perguruan tinggi, agar Perda ini dilaksanakan secara cepat, adaptif, dan komprehensif,” ungkapnya saat Rapat Paripurna pada Senin (6/7/2026).
Poin penting antara lain jaminan pangan ASUH dan larangan hewan non pangan
Fraksi PKS sependapat dengan pasal-pasal yang mengatur perlindungan masyarakat terhadap ketersediaan pangan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) .
Selain itu, PKS mendukung penuh Pasal 40 yang melarang keras perubahan produk non-pangan menjadi produk pangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta meningkatkan pengawasan agar warga dan wisatawan terhindar dari konsumsi daging hewan non-pangan seperti anjing, kucing, ular, biawak, dan buaya.
Terkait Pasal 47 yang melarang penjualan daging ilegal, glonggongan, oplosan, maupun berpengawet, Fraksi PKS meminta Pemkot Surabaya memperketat pengawasan di toko kelontong, pasar tradisional, hingga mal.
“Jika perlu, tempat-tempat yang telah lulus pengawasan berkala diberi label atau keterangan resmi dari Pemkot Surabaya, sehingga warga dan wisatawan merasa tenang dan tidak perlu khawatir,” ungkap Enny.
Mengenai carut-marut pemotongan unggas di pasar tradisional, Pasal 43 ayat (1) tentang kewajiban pemotongan di RPH dan Pasal 76 tentang sanksi diharapkan menjadi payung hukum yang solutif. Namun, PKS mengingatkan agar penerapannya dilakukan secara humanis.
Sosialisasi Bermartabat berupa pendekatan kepada pedagang kecil harus dilakukan bertahap dan solutif.
Fasilitasi RPU yaitu Pemkot harus meningkatkan pembinaan dan ketersediaan Rumah Potong Unggas (RPU) yang berstandar, baik melalui BUMD RPH maupun kemitraan swasta.
Terakhir, mengenai kewajiban kepemilikan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sesuai Pasal 50, Fraksi PKS mengingatkan Pemkot Surabaya agar tidak “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
PKS meminta adanya kemudahan syarat dan fasilitasi bagi peternak serta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sebaliknya, pengawasan ketat harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu kepada pelaku usaha menengah dan besar, termasuk pedagang daging beku di pasar swalayan atau pusat perbelanjaan.
Dengan adanya Perda baru ini, Fraksi PKS berharap Kota Surabaya dapat menjelma menjadi destinasi wisata kuliner yang tidak hanya maju, tetapi juga memberikan garansi keamanan dan kehalalan pangan yang paripurna bagi seluruh masyarakat













