Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menyoroti masifnya promosi aset digital tanpa mencantumkan izin resmi. Ia mengingatkan bahwa konten semacam itu rawan menyesatkan publik, terlebih generasi muda dan pelaku UMKM.
“Banyak warga tergoda iklan yang menjanjikan kekayaan cepat lewat kripto. Tapi siapa yang memastikan mereka tahu risikonya?” tegas Achmad, Rabu (16/07/2025).
Achmad juga meminta Pemkot Surabaya, melalui Satpol PP dan Diskominfo, segera melakukan audit perizinan terhadap iklan-iklan sejenis, baik di ruang publik maupun platform digital.













