CakrawalaNews.co – Sorotan tajam DPRD Kota Surabaya terhadap maraknya iklan investasi cryptocurrency yang diduga ilegal, mendapat respons dari pelaku usaha reklame di Kota Pahlawan. Mereka menegaskan bahwa tanggung jawab konten berada di tangan pengiklan, bukan penyedia media promosi.
Rainbow Advertising, salah satu biro reklame yang diketahui menayangkan iklan crypto melalui billboard di beberapa titik strategis kota, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai penyedia ruang promosi.
“Intinya saya hanya siapkan sarana promosi. Isi konten bukan menjadi tanggung jawab kita, Mas,” ujar Hely, perwakilan dari Rainbow Advertising saat dikonfirmasi, Jumat (18/07/2025).
Berdasarkan pantauan CakrawalaNews.co, setidaknya ada dua titik papan reklame milik Rainbow Advertising yang menampilkan iklan investasi kripto di kawasan pusat kota. Iklan tersebut memuat investasi crypto yang diduga belum mengantongi izin resmi dari lembaga pengawas seperti OJK atau Bappebti.













