Lebih lanjut, Pansus juga menyepakati untuk melakukan konsultasi ke Dinas PU Provinsi Jawa Timur, guna memperjelas batas kewenangan dan skema cost sharing antar pemerintah daerah.
“Kemarin kami undang provinsi, tapi belum yang kompeten. Maka akan diagendakan konsultasi lanjutan agar tidak tumpang tindih dalam implementasi,” jelas Aning.
Raperda ini juga ditargetkan mempertegas penataan sempadan sungai yang selama ini belum efektif, meskipun telah diatur dalam RTRW.
“Masalahnya, banyak yang punya sertifikat di sempadan sungai. Perda ini akan jadi momentum menegakkan aturan secara tegas dan adil,” pungkasnya.













