DPRD Surabaya

DPRD Surabaya Soroti Maraknya Iklan Billboard Cryptocurrency yang Tak Terdaftar OJK

×

DPRD Surabaya Soroti Maraknya Iklan Billboard Cryptocurrency yang Tak Terdaftar OJK

Sebarkan artikel ini
Reklame yang menampilkan iklan crypto yang diduga tidak memiliki ijin OJK
Reklame yang menampilkan iklan crypto yang diduga tidak memiliki ijin OJK
Achmad Nurdjayanto Anggota Komisi C
Achmad Nurdjayanto Anggota Komisi C

mendesak Satpol PP dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh konten iklan yang beredar di ruang publik maupun platform digital.

Salah satu temuan di lapangan yang disoroti oleh legislator dari Fraksi Golkar ini adalah iklan billboard raksasa bertuliskan “68EA. Instans Akses To Investing Anytime and Anywhare. Mulai Bisnis Crypto Anda Sendiri Bersama Kami.” Iklan tersebut menurutnya tidak mencantumkan logo atau pernyataan dari lembaga pengawas seperti OJK atau Bappebti.

“Aplikasi ini belum berizin dari OJK sebagai pedagang kripto. Aplikasi ini belum berizin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Komdigi,” ujar Achmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *