
mendesak Satpol PP dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh konten iklan yang beredar di ruang publik maupun platform digital.
Salah satu temuan di lapangan yang disoroti oleh legislator dari Fraksi Golkar ini adalah iklan billboard raksasa bertuliskan “68EA. Instans Akses To Investing Anytime and Anywhare. Mulai Bisnis Crypto Anda Sendiri Bersama Kami.” Iklan tersebut menurutnya tidak mencantumkan logo atau pernyataan dari lembaga pengawas seperti OJK atau Bappebti.
“Aplikasi ini belum berizin dari OJK sebagai pedagang kripto. Aplikasi ini belum berizin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Komdigi,” ujar Achmad.













