“Kami ingin tahu kenapa pembentuk UUD memilih istilah ‘dipilih secara demokratis’ ketimbang ‘melalui pemilu’. Lalu, dalam putusan terbarunya MK justru menilai bahwa Pilkada harus dilakukan langsung dan disandingkan dengan pemilihan anggota DPRD. Ini menimbulkan pertanyaan konstitusional yang tidak sederhana,” terang Rifqi.
Ia pun mengingatkan bahwa keputusan MK membuka potensi pelanggaran terhadap prinsip masa jabatan konstitusional, jika nantinya Pilkada baru digelar pada 2031 sementara Pemilu Nasional berlangsung pada 2029.
“Jika pemilu lokal dilaksanakan pada 2031, maka muncul pertanyaan besar: apa dasar hukum memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD? Padahal konstitusi menyatakan pemilu dilakukan lima tahun sekali,” tegasnya.












