CakrawalaNews.co – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Pilkada).
Menurutnya, putusan tersebut bertolak belakang dengan sikap MK pada 2019 yang justru memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang menentukan model keserentakan pemilu.
“Putusan MK kali ini terasa kontradiktif jika dibandingkan dengan putusan sebelumnya, terutama Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu. Tapi sekarang, MK justru menetapkan sendiri satu model, yaitu pemilu pusat dan pemilu lokal yang dipisahkan,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Selasa (1/6/2025).












