Politikus Fraksi NasDem ini menilai langkah MK kali ini cenderung menciptakan norma baru, bukan semata menguji konstitusionalitas sebuah aturan. Hal itu, lanjutnya, menggeser peran MK dari penjaga konstitusi menjadi aktor dalam pembentukan hukum baru.
“Pemilu 2029 masih jauh dan revisi UU Pemilu belum dilakukan. Tapi MK justru menetapkan model pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun. Ini bukan lagi open legal policy yang diberikan kepada DPR dan pemerintah,” imbuhnya.
Rifqi juga menyinggung pentingnya meninjau ulang makna konstitusional terkait pemilihan kepala daerah. Ia menyebut, dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya ditegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menyebut secara eksplisit melalui pemilu langsung.












