“Informasinya anggaran untuk jumlah barang yang dipesan tak sesuai dengan yang dibagikan, mungkin juga tidak melalui proses lelang,” lanjut sumber tersebut.
Tak jauh berbeda di tingkat kecamatan, pelaksanaan rekomendasi BPK juga membuat “Pusing” . Meskipun jika dirata-rata hanya perlu melengkapi dokumen administrasi.
“Ada yang diminta melengkapi tukar menukar Aset Tetap Tanah dengan BAST dan selanjutnya diproses pencatatannya,” beber sumber tersebut.
Diberitakan sebelumnya BPK memberikan sejumlah catatan atas LKPD 2024, salah satunya mengenai pengelolaan aset tetap yang belum tertib. BPK juga mengingatkan agar rekomendasi dalam LHP ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 60 hari sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004.





