Cakrawala Surabaya

Eks Kabid DSDABM Surabaya Tersangka Gratifikasi Rp3,6 Miliar, AMAK: Mustahil Dia Main Sendiri!

×

Eks Kabid DSDABM Surabaya Tersangka Gratifikasi Rp3,6 Miliar, AMAK: Mustahil Dia Main Sendiri!

Sebarkan artikel ini
GSP saat dibawah ke ruang tahanan sesuai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim
GSP saat dibawah ke ruang tahanan sesuai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim

CakrawalaNews.co – Penetapan Ganjar Siswo Pramono yang merupakan eks Kabid DSDABM Pemerintah kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menuai sorotan.

Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), Ponang Adji Handoko, bahkan menyebut bahwa kasus ini tak mungkin dilakukan seorang diri.

“Pasti ada yang memerintah,” tegas Ponang kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Ganjar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *