“Saya sarankan Ganjar Siswo Pramono harus berani membuka tabir ini saat di persidangan saja,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kejati Jawa Timur memastikan penyidikan terus dikembangkan. Fokus utama saat ini adalah menelusuri siapa pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Ganjar, serta aliran dana yang disamarkan ke dalam bentuk investasi dan deposito melalui rekening pribadi.
Ganjar dijerat dengan Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.












