Cakrawala Politik&PemerintahanIndeks

Penerapan Jam Malam untuk Anak Surabaya Tuwai Dukungan

×

Penerapan Jam Malam untuk Anak Surabaya Tuwai Dukungan

Sebarkan artikel ini
Foto: Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat saat mendampingi orang tua pelaku penggeroyokan mengajukan permohonan restorative justice dan mediasi di Polsek Sukolilo, Senin (23/6/2025).
Foto: Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat saat mendampingi orang tua pelaku penggeroyokan mengajukan permohonan restorative justice dan mediasi di Polsek Sukolilo, Senin (23/6/2025).

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.

Aturan ini membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari sebagai bagian dari upaya melindungi mereka dari pergaulan bebas, narkoba, kekerasan, hingga kejahatan jalanan.

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Surabaya dalam jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, yang mendorong terciptanya lingkungan aman, kondusif, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. Anak didefinisikan sebagai individu di bawah usia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.

“Kalau sejak awal ada kontrol aktivitas malam hari, kasus-kasus seperti pengeroyokan kemarin bisa dicegah. Jadi saya anggap kebijakan ini bukan hanya soal aturan, tapi perlindungan bagi masa depan anak-anak kita,” pungkas Achmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *