Dugaan tersebut kini berkembang ke arah pencucian uang, setelah dana gratifikasi diketahui disamarkan melalui rekening pribadi dan dialihkan ke bentuk investasi dan deposito.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan tengah mengembangkan penyidikan, khususnya untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemberi gratifikasi kepada Ganjar senilai total Rp3,6 miliar.
“Masih proses penyidikan untuk mengungkap siapa yang memberi gratifikasi. Potensi penambahan tersangka ada, tapi kita tunggu hasil penyidikan tuntas,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Selasa (10/6/2025).












