AdvertorialCakrawala SurabayaDPRD SurabayaHeadlineIndeks

DPRD Surabaya Minta Pemkot Tutup Celah Praktik Eksploitasi Anak

×

DPRD Surabaya Minta Pemkot Tutup Celah Praktik Eksploitasi Anak

Sebarkan artikel ini
Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Surabayaa
Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Surabayaa

Surabaya, CakrawalaNews.co – Indikasi adanya praktek mempekerjakan anak di bawah umur di salah satu tempat usaha spa di Surabaya mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. 

Kasus tersebut terungkap pasca adanya penggrebekan oleh jajaran kepolisian daerah (Polda) Lampung terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Surabaya beberapa waktu lalu.

Fathoni menegaskan bahwa Surabaya tidak boleh memberi ruang bagi segala bentuk eksploitasi maupun perdagangan anak yang dapat merampas hak dan masa depan generasi muda.

Menurut Fathoni, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menjadi celah terjadinya eksploitasi anak dimana Surabaya telah menyandang status kota layak anak. 

Legislator fraksi Golkar tersebut menilai langkah pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penindakan setelah muncul korban.

“Surabaya tidak boleh memberi ruang bagi eksploitasi dan perdagangan anak. Anak-anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan mendapatkan hak-haknya secara utuh,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Fathoni menilai pengawasan tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang mudah dikenali. Karena itu, ia mendorong perangkat daerah terkait untuk melakukan inspeksi secara acak dengan metode penyamaran guna memastikan tidak ada praktik yang melanggar hukum berlangsung di tempat-tempat usaha.

Menurutnya, petugas dapat melakukan pengecekan secara berkala di sejumlah lokasi yang dianggap rawan. Dengan cara tersebut, potensi pelanggaran dapat terdeteksi lebih dini sebelum menimbulkan korban yang lebih banyak.

Selain pengawasan lapangan, politisi Partai Golkar Jatim itu juga mengusulkan agar seluruh pemilik usaha spa di Kota Surabaya menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur maupun terlibat dalam praktik perdagangan orang.

“Pakta integritas ini penting sebagai komitmen moral sekaligus bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Fathoni menyadari pemerintah memiliki keterbatasan personel untuk mengawasi seluruh tempat usaha secara terus-menerus. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan, terlebih setelah muncul kasus yang menyita perhatian publik.

Ia meminta dinas terkait bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum memperkuat koordinasi agar setiap indikasi eksploitasi maupun perdagangan anak dapat segera ditindaklanjuti.

Lebih jauh, Fathoni mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga pelaku usaha serta masyarakat harus memiliki kepedulian untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan anak.

“Predikat Kota Layak Anak harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Jangan sampai ada anak-anak yang menjadi korban eksploitasi karena lemahnya pengawasan atau pembiaran. Keselamatan dan masa depan mereka harus menjadi prioritas kita bersama,” pungkasnya. ADV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *