Karena itu lanjut pria yang akrab disapa Mas Toni ini, proses hukum dinilai tidak boleh berhenti hanya pada satu sisi saja.
“Ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh ASN agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai kualitas pekerjaan yang dilelang tergerus oleh praktik penyelesaian di bawah meja,” tegas politisi Golkar tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini menyeret Ganjar Siswo Pramono, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek infrastruktur Kota Surabaya pada periode 2016–2022.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 juni 2025 lalu setelah Kejati Jatim menemukan adanya penerimaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar.












