CakrawalaNews.co – Upaya mediasi antara CV. Curtina Prasara dan RSUD Kardinah Kota Tegal terkait gugatan perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tegal berakhir tanpa kesepakatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyebut, CV. Curtina Prasara justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam proses mediasi.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Selasa (10/6/2025). Dalam sidang itu, Majelis Hakim menyarankan agar kedua pihak menempuh jalan damai di luar pengadilan, difasilitasi oleh Sekda Kota Tegal.
Pertemuan mediasi pun dilakukan pada Rabu (11/6/2025) di ruang Sekda Kota Tegal, dengan agenda pembahasan pengelolaan parkir di RSUD Kardinah.












