“Namun hingga kontrak berakhir, tidak ada pembangunan fasilitas sebagaimana yang disepakati. Maka klausul ‘wajib diperpanjang 5 tahun’ otomatis gugur,” tegasnya.
Ia menilai, justru pihak CV. Curtina Prasara yang melakukan wanprestasi dan ingkar janji atas isi perjanjian. Ketidaksiapan membangun fasilitas parkir dinilai telah merugikan masyarakat, khususnya pasien dan pengunjung RSUD Kardinah.
“Ketika fasilitas tidak ditambah, masyarakat kesulitan mendapatkan lahan parkir. Ini jelas merugikan publik,” tandas Sekda.












