Dia juga mendorong Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk segera turun ke lapangan untuk memverifikasi titik-titik pelaku usaha tidak hanya minimarket yang telah membayar pajak parkir namun tetap diganggu praktik jukir liar. Alif menyebut ini sebagai langkah penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Dinas terkait harus turun, melakukan cek mana yang bayar pajak parkir tapi masih ada parkir liar. Jangan sampai pengusaha jadi korban kebijakan yang tidak konsisten,” tegasnya.
Komisi C DPRD Surabaya, lanjutnya, akan mengkaji lebih lanjut dasar kebijakan penyegelan tersebut dan mengundang dinas terkait untuk menjelaskan arah regulasi secara komprehensif.
“Penataan sistem parkir di Surabaya harus dilakukan dengan cara yang tidak hanya tegas, tapi juga berpihak dan berkeadilan,” tandas Alif.













