Sementara Camat Suko Manunggal, Kusnan menjelaskan penertiban PKL di Jalan Kupang Mulyo I sudah sesuai aturan. Sentra PKL tersebut melanggar karena didirikan di atas saluran.
“Sesuai aturan tidak diperbolehkan berjualan di atas saluran,” kata Kusnan.
Selain melanggar peraturan daerah no 9 tahun 2014, menurut dia, keberadaan PKL juga menyebabkan kemacetan. Belum lagi, persoalan sampah yang kerap dikeluhkan oleh warga.
“Penertiban ini setelah kita menerima banyak aduan,” cetusnya.



