Berita UtamaIndeks

Komisi B ingin Ada Solusi Disetiap Penertiban PKL

×

Komisi B ingin Ada Solusi Disetiap Penertiban PKL

Sebarkan artikel ini

Sementara Camat Suko Manunggal, Kusnan menjelaskan penertiban PKL di Jalan Kupang Mulyo I sudah sesuai aturan.  Sentra PKL tersebut melanggar karena didirikan di atas saluran.

“Sesuai aturan tidak diperbolehkan berjualan di atas saluran,” kata Kusnan.

Selain melanggar peraturan daerah no 9 tahun 2014, menurut dia, keberadaan PKL juga menyebabkan kemacetan. Belum lagi, persoalan sampah yang kerap dikeluhkan oleh warga.

“Penertiban ini setelah kita menerima banyak aduan,” cetusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *