“Kita tidak paksa harus cash atau melunasinya, tapi kita beri kelonggaran untuk mencicilnya, bisa bisa juga kalau penghuni ada itikad baik kita bisa juga menghapuskan denda, tapi sebaliknya mereka tidak ada sama sekali itikad baiknya,” tegas Oki.
Lebih lanjut, Oki mengklaim bahwa pemutusan aliran listrik dan air telah melalui prosedur yang jelas, termasuk pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali dan somasi sebanyak tiga kali pula.
“Jadi kita tidak mematikan listrik tanpa pemberitahuan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa total ada sekitar 129 unit yang menunggak dan telah disomasi, dengan 25 unit di antaranya telah dilakukan pemutusan listrik.
Sementara itu dalam hearing, Tata Untari, salah satu penghuni yang aliran listriknya diputus sejak Selasa (8/4), mengungkapkan keresahannya.
Ia mengakui memiliki tunggakan sebesar 9 juta rupiah, yang membengkak menjadi 33 juta rupiah akibat denda. Padahal, menurutnya, ia selalu membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar 350 ribu rupiah per bulan.
“Kami bukan tidak mau bayar, tapi kami ini membayar loh,” imbuhnya.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aduan dari penghuni Apartemen Bale Hinggil yang listriknya diputus meskipun mereka telah membayar iuran listrik, air, dan pengelolaan sesuai tarif lama.













