Advertorial

Komisi C DPRD Surabaya: PT SJL Harus Patuhi Tata Ruang, Pemkot Jangan Ragu Bertindak

×

Komisi C DPRD Surabaya: PT SJL Harus Patuhi Tata Ruang, Pemkot Jangan Ragu Bertindak

Sebarkan artikel ini

CakrawalaNews.co – Komisi C DPRD Kota Surabaya merekomendasikan langkah tegas kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait polemik dampak lingkungan aktivitas PT Suka Jadi Logam (SJL) di Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo.

Rekomendasi itu disampaikan usai rapat mediasi bersama warga RW08 Kandangan dan pihak perusahaan, Rabu (17/9/2025).

Dalam resume rapat, Pemkot diminta memastikan klasifikasi usaha PT SJL. Sebab, izin yang dikantongi perusahaan adalah untuk industri kerajinan dengan luasan maksimal 340 meter persegi. Namun di lapangan, operasional perusahaan sudah berkembang lebih dari 1.000 meter persegi dan menyerupai industri pabrik.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menegaskan persoalan utama ada pada kejelasan klasifikasi usaha PT SJL.

“Kalau masih industri kerajinan, tidak masalah. Tapi kalau faktanya sudah industri pabrik, maka tidak boleh beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa, apalagi dekat pemukiman. Industri pabrik wajib berada di kawasan industri,” tegas Herlina.

Ia juga menyoroti hasil uji emisi yang selama ini dijadikan acuan Pemkot. Menurutnya, meski hasil uji terakhir dinyatakan di bawah baku mutu, warga masih sering mencium bau menyengat dari cerobong asap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *