Advertorial

Komisi C DPRD Surabaya: PT SJL Harus Patuhi Tata Ruang, Pemkot Jangan Ragu Bertindak

×

Komisi C DPRD Surabaya: PT SJL Harus Patuhi Tata Ruang, Pemkot Jangan Ragu Bertindak

Sebarkan artikel ini

“Kalau memang terbukti mencemari, kami siap menerima risikonya. Tapi kalau tidak ada bukti pencemaran, jangan dipitnah. Kami juga harus menghidupi 100 karyawan,” ujar Erika.

Erika juga mengakui ada bangunan yang melanggar izin dan telah disegel Pemkot. Namun, sebagian bangunan lain disebutnya berizin dan tidak bisa disegel.

“Soal emisi, hasil uji Pemkot maupun uji mandiri kami sama-sama menunjukkan masih di bawah baku mutu. Artinya, sesuai standar. Jadi produksi tetap berjalan,” jelasnya.

Meski demikian, warga RW08 Kandangan tetap mendesak agar aktivitas PT SJL ditinjau ulang. Mereka menilai cerobong asap dan bau menyengat masih menimbulkan keresahan serta berpotensi mengganggu kesehatan.

Komisi C memastikan akan terus mengawal persoalan ini. “Baik hak warga maupun iklim industri sehat di Surabaya harus sama-sama dilindungi. Tapi semua harus sesuai aturan dan tata ruang kota,” pungkas Herlina.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *