“Uji emisi dilakukan secara random. Bisa saja uji dilakukan pada jam-jam tertentu yang tidak mencerminkan kondisi saat warga mengeluh. Itu sebabnya Pemkot harus menegaskan dulu klasifikasi industrinya sebelum melangkah ke perizinan, tata ruang, dan pengelolaan limbah,” tambahnya.
Dari rapat tersebut, Komisi C menyepakati tiga rekomendasi:
1. Pemkot Surabaya memastikan klasifikasi usaha PT SJL sesuai KBLI, termasuk keharusan berlokasi di kawasan industri bila berstatus pabrik.
2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dan Provinsi Jatim diminta tegas memberikan sanksi bila ada pelanggaran perizinan, bahkan mengkaji opsi penghentian sementara atau penutupan operasional.
3. DLH Surabaya dan DLH Provinsi Jatim diwajibkan memfasilitasi uji emisi dan udara ambien paling lambat 24 September 2025 serta memastikan kesesuaian dengan aturan berlaku.
Sementara itu, Direktur PT SJL, Erika, menyatakan perusahaan tetap beroperasi selama tidak ada keputusan resmi penghentian. Ia menegaskan PT SJL mematuhi aturan dan siap menerima konsekuensi jika terbukti mencemari lingkungan.











