Cakrawala LegislatifIndeksPilihan Redaksi

Pengelola Apartemen Bale Hinggil Kembali Diadukan Warganya ke Komisi C DPRD 

×

Pengelola Apartemen Bale Hinggil Kembali Diadukan Warganya ke Komisi C DPRD 

Sebarkan artikel ini
Rapat dengar pendapat di ruang komisi C DPRD Surabaya antara warga dan pengelola apartemen balai hinggil
Rapat dengar pendapat di ruang komisi C DPRD Surabaya antara warga dan pengelola apartemen balai hinggil

CakrawalaNews.co – Permasalahan kompleks di Apartemen Bale Hinggil, yang berlokasi di Jalan Dr Ir H Soekarno, Jalan Medokan Semampir Indah No 63, Sukolilo, kembali mencuat.

Setelah serangkaian keluhan terkait akses lift, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga biaya layanan (service cash), kini sekitar 25 penghuni harus menghadapi pemutusan fasilitas dasar berupa listrik dan air oleh pihak pengelola apartemen.

Keresahan para penghuni ini mendorong mereka untuk kembali mengadu ke DPRD Surabaya. Pada Rabu (9/4/2025), dalam rapat dengar pendapat (hearing) difasilitasi oleh Komisi C DPRD Surabaya, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C Eri Irawan, Wakil Ketua Aning Rahmawati, serta anggota komisi lainnya dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pertemuan tersebut, setidaknya enam penghuni unit Apartemen Bale Hinggil mengungkapkan kegelisahan mereka akibat pemutusan aliran listrik yang telah berlangsung selama dua hari terakhir sejak Selasa (8/4/2025). Mereka menyatakan bahwa tindakan ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Pihak Pengelola Apartemen Bale Hinggil, yang diwakili oleh PT Tata Kelola Sarana (TKS), turut hadir dalam hearing tersebut.

Menanggapi tuntutan Komisi C dan penghuni agar fasilitas dasar segera dinyalakan kembali, Building Manager Bale Hinggil, Oki Mochtar, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan.

“Saya sebagai building manajer tidak bisa mengambil keputusan dan hasil resume tetap kami sampaikan ke pimpinan atau direksi kami, nanti hasilnya apa baik itu dinyalakan atau tetap dimatikan itu nanti tergantung pimpinan kami,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai opsi lain sebelum pemutusan fasilitas dasar dilakukan, Oki menjelaskan bahwa pihak pengelola sebelumnya telah memberikan kelonggaran kepada penghuni yang membayar dengan tarif lama sejak tahun 2021 hingga 2024. Namun, setelah dilakukan penagihan, beberapa penghuni yang masih menggunakan tarif lama dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mencicil tunggakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *