CakrawalaNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Salah satu pengawasan dilakukan terhadap tempat usaha biliar dan panti pijat (spa) di kawasan Surabaya Selatan pada Selasa (4/3/2025). Kegiatan usaha tersebut diduga tetap beroperasi meski telah ada ketentuan yang melarang operasionalnya selama Ramadan.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan operasi untuk merespons aduan masyarakat mengenai RHU yang masih beroperasi selama bulan Ramadan.












