CakrawalaNews.co – Satu toko kelontong di kawasan Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, menjadi sorotan tajam publik. Bagaimana tidak, toko ini sudah tiga kali disegel karena menjual minuman keras (miras) ilegal, namun tetap saja nekat beroperasi. Pertanyaannya, siapa yang membekingi?
Temuan terbaru ini terungkap dalam operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu malam (23/6/2025). Dalam razia yang menyasar dua toko di kawasan Surabaya Timur dan Selatan, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai merek dan golongan.
“Kami menindak dua toko, tepatnya di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Di Gubeng Kertajaya kami menyita 12 botol miras, sedangkan di Jalan Jarak ada 20 botol. Semuanya termasuk golongan A hingga C,” ungkap Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Minggu (22/6/2025).
Namun perhatian utama tertuju pada toko di Jalan Gubeng Kertajaya. Rekam jejak pelanggarannya tak main-main. Toko tersebut pernah ditindak pada 7 November 2023, lalu disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali disanksi pada 9 Mei 2025. Tapi malam itu, petugas kembali mendapati toko tersebut masih menjual miras tanpa izin.
“Ini bukan pertama kalinya. Mereka sudah tiga kali kami tindak, tapi tetap mengulangi pelanggaran yang sama,” tegas Yudhis.
Satpol PP tak hanya menyita barang bukti, tetapi juga menyegel lemari pendingin yang digunakan untuk memajang miras di dalam toko. Petugas juga menempel stiker pelanggaran dan meminta agar pemilik usaha menghentikan sementara aktivitas jual-belinya.
“Barang bukti kami bawa ke kantor untuk proses tindak pidana ringan. Kami juga lakukan tindakan administratif sebagai efek jera,” tambahnya.
Yudhis menjelaskan, Satpol PP bertindak berdasarkan permintaan bantuan penertiban dari perangkat daerah terkait, di antaranya Disbudporapar dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.
Toko bandel ini bahkan sempat membuka segel sebelumnya, setelah mengajukan permohonan ke Dinkopumdag. Namun karena kembali melanggar, penindakan dilakukan lagi.
“Kami serahkan soal izin dan sanksi administrasi ke Dinkopumdag. Tapi kalau sudah seperti ini, tentu penindakan lanjutan akan kami koordinasikan lebih serius,” ujarnya.
Pertanyaan pun mulai bermunculan dari masyarakat: bagaimana bisa sebuah toko yang jelas-jelas melanggar, tetap bisa beroperasi berulang kali? Adakah yang membekingi? Atau ada celah hukum yang dimanfaatkan?
Yudhis menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan melakukan pengawasan lebih intensif terhadap toko-toko yang membandel.
Ia juga menekankan bahwa peredaran miras ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi memicu berbagai tindak kriminal.
“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama kejahatan yang sering kami temui. Karena itu, kami serius dalam pengawasan,” pungkasnya.












