CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menuntaskan pemberian tanda terhadap bangunan yang menjadi penyebab menyempitnya Sungai Kalianak. Kali ini, sebanyak 107 bangunan milik warga telah diberi tanda untuk ditertibkan sebelum tahap normalisasi Sungai Kalianak.
Dalam pelaksanaannya, pemberian tanda ini melibatkan Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, proses penandaan ini dilakukan sebelum tahap normalisasi sungai dilakukan.










