Cakrawala LegislatifHeadlineIndeksPilihan Redaksi

Legislator PKS Desak Pemkot Surabaya Transparan dalam Rencana Utang Rp 5,6 Triliun

×

Legislator PKS Desak Pemkot Surabaya Transparan dalam Rencana Utang Rp 5,6 Triliun

Sebarkan artikel ini
Cahyo Siswo Utomo
Cahyo Siswo Utomo

Ia juga menyinggung bahwa, setiap pengajuan utang daerah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Fiskal.

Dalam aturan tersebut, kata anggota Komisi A DPRD Surabaya ini,  terdapat batas maksimal utang daerah yang diatur dalam Pasal 40 hingga 41, serta rasio kemampuan daerah dalam membayar cicilan utang.

“Dalam PP, daerah harus memiliki kemampuan membayar cicilan minimal 2,5 kali dari beban dan cicilan tahunan. Jika Pemkot jadi mengajukan pinjaman Rp 5,6 triliun dengan bunga antara 4-6 persen, cicilan tahunannya bisa mencapai Rp 1,26 triliun. Ini perlu dianalisis lebih lanjut, apakah kemampuan fiskal kita mencukupi atau tidak,” jelasnya.

Cahyo juga menegaskan bahwa alokasi anggaran wajib, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial, yang mencapai Rp 8,7 triliun dalam APBD tidak boleh terganggu akibat pembayaran utang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *