Cakrawala KeadilanHeadlineIndeks

Bacakan Esepsi, Yusril : Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

×

Bacakan Esepsi, Yusril : Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini

Dan hasilnya, gugatan perdata yang diajukan Pemkot Surabaya telah ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya.

“Hal ini semakin menguatkan bahwa persoalan Pasar Turi bukan pidana, melainkan perkara perdata,” terangnya.

Atas dasar itulah, Yusril menyimpulkan bahwa PN Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama Henry J Gunawan dan surat dakwaan jaksa dianggapnya tidak cermat.

“Kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan menerima eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan PN Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan persidangan tidak dapat dilanjutkan,” pungkasnya.(cn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *