Cakrawala KeadilanHeadlineIndeks

Bacakan Esepsi, Yusril : Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

×

Bacakan Esepsi, Yusril : Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini

Menurut Yusril, fakta sebenarnya adalah Pemkot Surabaya dalam perjanjian perjanjian kerjasama a quo tidak pernah belum melepaskan hak pakai atas tanah Pasar Turi kepada negera.

“Apalagi PT GBP belum pernah menerima HPL (hak pakai lahan) dari Pemkot Surabaya. Sehingga PT GBP tidak bisa mengurus HGB atas nama pihak penerima hak yaitu para pedagang Psar Turi,” tegasnya.

Selain itu, pada 9 April 2015 di kantor BPN Jatim terjadi pertemuan yang dihadiri salah satunya adalah BPN Jatim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Pemkot Surabaya, Perwakilan PT GBP. Pertemuan itu untuk membahas masalah Strata Title Pasar Turi.

“Fakta pertemuan itu membuktikan bahwa Kejari Surabaya tentunya selaku penuntut umum dalam perkara ini sudah mengetahui dan paham bahwa perkara ini sebenarnya bukan perkara pidana,” bebernya.

Apalagi dalam kasus sengketa Pasar Turi, Pemkot Surabaya telah menggugat PT GBP ke PN Surabaya beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *