“Pertanyaaanya, mereka yang telah memiliki KTP Surabaya sejak umur 18 tahun itu apakah sudah menentukan pilihan dengan cara menghapus salah satu status kewarganegaraannya? Ini yang harus mulai ditelusuri,” pungkasnya.
Komisi A Soroti Banyaknya Kasus Kewarganegaraan Ganda di Surabaya












