Politisi Partai Gerindra ini menilai bahwa warga yang memiliki status kewarganegaraan ganda ini sudah bisa dipastikan rasa nasionalisnya rendah. Dan ini akan semakin mengkhawatirkan jika ternyata mereka adalah orang-orang penting yang bergerak di bidang perekonomian.
“Bahwa status kewarganegaraan warga Kota Surabaya harus diperjelas dan dipertegas karena, efek dominonya tidak bisa diremehkan,” tegasnya.
Padahal, kata Yona, dalam peraturan perundang-undangan sudah jelas diatur bahwa warga negara yang memiliki status kewarganegaraan ganda memiliki kewajiban untuk memilih salah satu negara jika menginjak usia 21 tahun.












