“keberadaan ormas adalah refleksi dari kebebasan dan kemerdekaan warga dalam menyampaikan hak berpendapat secara lisan dan tulisan serta aktivitas berdemokrasi namun demikian semuanya berpijak dan diatur dalam Undang undang,” urainya.
“Kami berharap semua ormas di Surabaya dapat menjalankan aktivitasnya sesuai aturan dan tidak memanfaatkan momen politik untuk kepentingan pribadi yang bisa mengganggu stabilitas kota,” pungkas Yona.(cn04)













