Cakrawala PolitikIndeks

Pilgub Jatim 2018, Calon Perseorangan Wajib Lampirkan Dua Juta KTP

×

Pilgub Jatim 2018, Calon Perseorangan Wajib Lampirkan Dua Juta KTP

Sebarkan artikel ini

Selain itu juga verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

“Jika ada pendukung yang tidak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *