Selain itu juga verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
“Jika ada pendukung yang tidak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Eko.












