Surabaya, cakrawalanews.co – Calon perseorangan atau calon indepeden yang ingin maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2018 mendatang, wajib menyerahkan dukungan sebanyak 2.015.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jumlah ini merupakan syarat mutlak sesuai udang-undang yakni 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Syarat ini mutlak harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mendaftarkan secara calon independen,” kata Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito, kemarin.












